Kalteng Today – Buntok, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, perusahaan swasta yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diingatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan diingatkan untuk wajib membayar THR para pekerjanya tepat waktu. Minimal H-7 menjelang lebaran Idul Fitri, dan itu pekerja harus sudah menerima haknya,” ucap Ensilawatika kepada kaltengtoday, Jumat (30/4/2021).
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan tapi juga menimbulkan krisis ekonomi yang memberatkan kehidupan masyarakat. Sehingga dengan adanya THR diharapkan dapat membantu beban yang dialami tersebut.
“Semoga ini bisa menjadi stimulus ekonomi masyarakat di dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini, kita sama-sama tau betapa berat pertumbuhan ekonomi saat ini,” tandasnya.
Baca Juga :Â Status Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Buntok Naik Menjadi Penyidikan
Politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu juga meminta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal pemberian THR kepada pekerja, agar dapat memastikan hak normatifnya terpenuhi.
“Ini penting dilakukan supaya dapat mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan memastikan hak mereka terpenuhi dalam menerima THR,” tutup Ensi.[Red]














Discussion about this post