Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, diminta agar melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Harapan ini, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Seruyan, Muhtadin menurutnya, dalam pelaksanaan pembayaran THR ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, kami minta agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” pintanya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Muhtadin, meskipun didalam ketentuan perusahaan paling lambat melaksanakan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan seluruhnya bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.
“Banyak manfaat jika pembayaran tunjangan hari raya dilakukan lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karna dipastikan daya beli akan meningkat, “ tuturnya.
Baca Juga : DPRD Seruyan Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Lansia
Apalagi sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diminta agar membayarkan THR secara penuh dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Kemudian Muhtadi meminta agar dinas teknis dalam hal ini Disnakertrans Seruyan, agar dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di Kabupaten Seruyan, agar dapat terlaksana sesuai ketentuan.
“Awasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya ini dengan baik, agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk posko pengaduan yang telah dibentuk, agar bisa dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan aduan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, “ tutupnya. [Red]
Discussion about this post