Kalteng Today – Palangka Raya, – Kalangan DPRD Kalteng, melalui Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Purman Jaya mendorong eksekutif agar memberi saksi kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah di daerah aliran sungai.
“Setiap perusahaan besar harus memiliki tempat pembuangan limbah. Bagi yang membuang limbah ke daerah aliran sungai agar diberi sanksi tegas,” katanya kepada awak media, Kamis (8/4).
Terlebih, dikuatkan kembali dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan daerah aliran sungai yang nantinya dapat mengatur secara rinci akan hal tersebut.
“Aktivitas perusahaan dan masyarakat di sepanjang aliran sungai cukup banyak, baik tambang batubara, kayu, emas dan lainya. Karena itu perlu dilakukan himbauan, pengawasan dan penindakan yang tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan yakni perusahaan dan masyarakat harus adanya pembimbingan agar setiap aktivitas ataupun usaha agar tetap mengedepankan upaya ramah lingkungan dan tidak merusaknya.
“Merkuri dari limbah perusahaan ataupun tambang emas masyarakat cukup berbahaya, oleh sebab itu, kedepan perlu adanya terobosan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Agar air sungai bisa tetap dimanfaatkan untuk konsumsi masyarakat sehari-hari,” tuturnya.
Baca Juga :Â Dewan Minta Pembuatan Pengaman Pantai Segera Direalisasikan
Menurut wakil rakyat asal pemilihan Kalteng IV meliputi Kabupaten Barsel, Bartim, Barut dan Murung Raya ini, campur tangan sektor teknologi yang baik dan tidak merusak lingkungan juga dibutuhkan.
“Penting adanya teknologi ramah lingkungan, untuk pengelolaan daerah aliran sungai di Kalteng ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post