Oleh: Fheby Angelasari, S.H
Pada Era digital seperti sekarang ini, kita sering kali mendengar kata korporasi. Lalu apa sebenarnya korporasi ini? Mengapa korporasi dapat diajukan sebagai pelaku tindak pidana? Bagaimana pertanggungjawaban korporasi apabila terjadi tindak pidana? Itulah beberapa pertanyaan yang seringkali muncul di masyarakat luas. Maka demikian kita perlu memahami dan mengerti apa arti dari korporasi itu sendiri.
Secara umum pengertian korporasi adalah gabungan orang yang bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum baik yang memiliki badan hukum maupun tidak memiliki badan hukum. Namun, korporasi tidak memiliki fisik (person) karena itu korporasi dijalankan oleh pengurus atau karyawan. Korporasi secara umum yang lebih dikenal masyarakat luas adalah Perseroan Terbatas (PT)
Baca Juga :Â Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Setelah diberlakukannya KUHP yang baru, Korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korporasi dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan untuk korporasi, atas nama korporasi atau memberikan keuntungan bagi korporasi. Dasar pertanggungjawaban ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pihak yang mengatasnamakan korporasi.  Selain itu, kejahatan korporasi juga diatur dalam Undang-Undang khusus misalnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam penerapan pertanggungjawaban tindak pidana, korporasi sering kali tidak bertanggung jawab atas suatu tindakan pidana hal ini karena korporasi tidak dapat bertindak sendiri melainkan korporasi bertindak atas dasar kemauan pengurus atau pegawai korporasi dan juga karena tindak pidana sering kali tidak dilakukan secara organisasi namun dilakukan secara individual. sehingga sulit dibuktikan apakah seseorang atau pengurus korporasi  tersebut melakukan tindakan pidana atas nama korporasi, atau untuk kepentingan korporasi, atau hanya untuk kepentingannya sendiri. Tidak hanya itu, sulitnya pembuktian mens rea (niat jahat ) karena korporasi bukan manusia juga menjadi alasan mengapa korporasi jarang bertanggung jawab atas suatu tindakan pidana.
Baca Juga :Â Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023
Meskipun secara hukum telah ditegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun hingga saat ini dapat kita lihat bahwa fokus penegakan hukum masih pada pengurus atau karyawan korporasi tersebut. Keterbatasan keahlian aparat hukum dalam penanganan tindak pidana korporasi juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum. Selain itu, pertimbangan akan dampak ekonomi sosial dan politik juga memiliki pengaruh yang cukup besar dalam penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post