kaltengtoday.com, – Kasongan, – Bupati Katingan, Sakariyas menjelaskan pengantar rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 berjalan dengan terarah dan sudah direalisasikan. Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyampaikannya pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2021.
” Pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun anggaran 2021 akan berakhir pada 31 Desember 2021,” Ungkapnya, Sabtu (4/12/2021).
Oleh karena itu ia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2021 Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2021 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada raperda APBD pada tahun anggaran 2021 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
Baca juga :Â Gelapkan Dana APBDes Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Diringkus Kejati Kalteng
Berdasarkan postur anggaran tersebut, maka jumlah realisasi pendapatan daerah Katingan pada tahun 2021 sebesar Rp 1, 3 triliun. Belanja dan transfer daerah Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2021 adalah Rp 1,2 Triliun lebih.
Baca juga :Â Tingkatkan Pembahasan Dalam APBD Berikut
” Penggunaan anggaran itu sudah dilakukan dengan maksimal dan dijalankan secara transparan untuk diketahui bersama. Dalam membangun Kabupaten Katingan yang lebih maju dan bermartabat, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post