Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir, meresmikan dioperasionalkannya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau TPS-3R Undang Lestari Sejahtera di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
TPS 3R dibangun atas hibah melalui Satuan Kerja Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan TPS 3R pertama di Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir, mengharapkan dengan diresmikannya TPS 3R akan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan dapat meningkatkan kebersihan lingkungan.
“Kita sangat bangga, karena pembangunan gedung TPS 3R yang ada di Desa Sungai undang ini, merupakan TPS 3R pertama di Kabupaten Seruyan, “ kata Yulhaidir, Senin (11/10/2021) lalu.
Baca Juga :Â Pemkab Seruyan Sampaikan KUA-PPAS APBD 2022
Bupati mengharapkan, dengan terbangunnya TPS 3R ini, Desa Sungai Undang bisa menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan.
Baca Juga :Â Dewan Apresiasi Keseriusan Pemkab Seruyan Dukung Kemajuan Pendidikan Daerah
Selain itu, pada saatnya nanti TPS 3R akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa Sungai Undang, sehingga dapat dikelola secara mandiri dan menjadi sumber pendapatan asli desa. [Red]
Discussion about this post