kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Desa (Pemdes) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Perangkat Desa, terkait peningkatan kapasitas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa atau PPKD.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola dan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, Senin (13/3/2023) itu dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo, Camat Kahayan Hilir Agustinuah dan Inspektorat yang diwakili oleh Mahendra, Kabid Pemdes Isnaeni, Kades Hanjak Maju, Supiani, serta Pendamping Desa, dan aparatur desa setempat.
Baca Juga :Tingkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa di Seruyan, Dewan Sarankan Ini
Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemdes Hanjak Maju yang telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Perangkat Desa, terkait peningkatan kapasitas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa atau PPKD ini.
Menurut Herman, Kegiatan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Desa ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Melalui kegiatan ini, Herman berharap akan semakin meningkatkan ilmu dan wawasan Aparatur Desa Hanjak Maju dalam mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa atau ADD sehingga terwujud tata kelola keuangan desa yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
” Karena banyak dalam pengelolaan DD dan ADD itu banyak regulasi dan aturan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini akan semakin menambah ilmu dan wawasan Aparatur Desa sehingga dalam pengolahannya berjalan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan, ” tandasnya
Baca Juga :Kepala Desa Wajib Hindari Kesalahan Pengelolaan Keuangan
Sementara Kades Hanjak Maju Supiani mengatakan bahwa kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pelaksana pengelola keuangan desa (PPKA) tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa betul-betul dapat dioptimalkan untuk pembangunan Desa Hanjak Maju dan bisa melakukan SPJ atau SPD sesuai Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan.
” Karena banyak sekali regulasi dalam pengelolaan DD dan ADD Ini. Agar berjalan baik dan benar, kami mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) sehingga diharapkan dalam mengelola DD dan ADD semakin baik dan benar dan dapat meminimalisir kesalahan, ” tandasnya. [Red]
Discussion about this post