kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Terdapat 35 Desa dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Mura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Baca juga :Â DPMD Akui Tidak Bisa Tentukan Kecurangan Pilkades Batu Nyapau dan Bereng Jun
Dalam hal ini, Anggota DPRD Mura, H. Rumiadi berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades tersebut sebagaimana mestinya.
“Terutama terkait dengan persyaratan agar calon semakin siap dengan persyaratan yang ada. Oleh karena itu, harus disampaikan kepada 35 Desa bersangkutan agar semakin jelas persyaratan guna meminimalisir terjadinya polemik baik dalam pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkades,” ucap politisi PDI-Perjuangan tersebut, Senin (13/2/2023).
untuk disampaikan melalui informasi yang berkualitas dan meyakinkan.Pengamanan ektra ketat perlu dilakukan untuk menghindari perselisihan sesama pendukung calon kades.
Baca juga :Â Sengketa Pilkades Diharapkan Dapat Selesai di Tingkat Kecamatan
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pilkades serentak menyampaikan bahwa Pemkab Mura sendiri menetapkan jadwal tahapan dan proses Pilkades hanya sampai bulan Oktober 2023 sebelum tahapan Pileg dan Pilpres.
“Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkades sendiri telah kita siapkan yang selanjutnya nanti mendengarkan masukan dari masing-masing Camat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura selaku pengarah,” imbuhnya.[Red]
Discussion about this post