Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) guna membahas persiapan dan rencana kerja partai dalam menghadapi Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Kegiatan Rakercab ini dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) se Kota Palangka Raya dan juga dihadiri perwakilan dari pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Usai dibuka secara Resmi oleh Ketua DPD PDI Perjuangan, Drs. Arton S Dohong melalui Virtual, Kegiatan Rakercab ini pula dimaksudkan untuk meningkatkan Konsolidasi pengurus partai sekaligus menjalankan amanat partai sesuai dengan prosedur Aanggaran Dasar (AD) dan Aanggran Rumah Tangga (ART).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan Rakercab ini membahas tentang evaluasi kepengurusan partai sebagai bentuk penyegaran.
“Melalui evaluasi dalan Rakercab ini seluruh pengurus baik yang ada di DPC dan PAC bisa melaporkan siapa saja yang sudah tidak aktif, seperti pengurus yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, dan lain-lain,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Tri Wahyana juga menambahakan bahwa ada 9 poin yang menjadi Rekomendasi hasil dari Rapat Kerja di tingkat Cabang ini, yaitu untuk penegasan program kerja kedepan.
“Rekomendasi ini akan disampaikan keseluruhan pengurus baik DPC hingga PAC yang kemudian akan dilaporkan ke tingkat DPD” bebernya saat diwawancarai usai kegiatan.

Baca Juga :Â Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Kembangkan Bank Sampah Digital
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan Rakercab PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini lebih menitikberatkan kepada konsolidasi, meningkatkan soliditas dan solidaritas pengurus partai.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan sekaligus dilaksanakan acara Buka Puasa Bersama. [Red]
Discussion about this post