Kaltengtoday com – Tamiang Layang, – Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren merupakan angin segar bagi para pengelola pondok pesantren (ponpes). Karena peraturan ini mempertegas kepedulian pemerintah terhadap pondok pesantren.
Dalam pandangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Barito Timur, Wahyudin Noor SP MP, Perpres tersebut adalah hasil desakan Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Karena sebagai alumnus ponpes, Cak Imin tentu merasakan bagaimana perjuangan sebuah ponpes untuk terus survive.
“Kami di daerah berharap sekali Pemkab Bartim nantinya akan merespon Perpres itu, dan ‘menerjemahkannya’ ke dalam Peraturan Daerah (Perda), yang akan semakin memperkokoh keberadaan pondok pesantren (ponpes). Adapun di Bartim ini kita mempunyai dua ponpes, dan dengan adanya Perpres, apalagi dibarengi Perda, ponpes -ponpes yang ada tidak akan lagi hanya bergantung pada dana hibah seperti Bansos, ” papar Wahyudin ketika dibincangi tadi pagi (Sabtu, 16/ 10).
Baca juga :Â DPRD Barito Timur Apresiasi BPDB dan Para Relawan Penanganan Banjir
Untuk itu, kata lelaki yang juga duduk sebagai anggota DPRD Kab Bartim tersebut, dirinya juga menggandeng unsur pemerintah dan DPRD pada saat acara partainya kemarin.
Baca juga :Â DPRD Barito Timur Apresiasi BPDB dan Para Relawan Penanganan Banjir
“Dari pemerintah daerah, Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh hadir. Dan dari DPRD, langsung pak ketua kami, Nur Sulistio SPdI yang datang. Sehingga nantinya kita sangat berharap, mereka terlibat secara emosional untuk memperjuangkan keeksistensian pondok pesantren di Kab Bartim ini, khususnya,” imbuh Wahyudin lebih jauh. ** [Red]
Discussion about this post