kaltengtoday.com – Ketidakpastian nasib tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng akhirnya berbuah manis, Hal ini setelah adanya kepatian akan dilakukan diperpanjang kontak.
Namun demikian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, memiliki standar kerja yang harus dilampirkan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM),Aswan Rabu(5/2/2020) mengatakan,Pemerintah Daerah tetap memperpanjang kontrak tenaga kontrak yang telah ada.Namun ada keteria dengan beban kerja bagi disetiap SOPD.
“Kalau Kata Pak Bupati tenaga kontrak masih diperlukan,terutama guru kontrak dan tenaga kesehatan di daerah non pasang surut,”katanya.
Dijelaskannya,kalau tenaga kontrak di SOPD harus ada beban kerja sehingga ada penilaian kerja.Karena pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga kontrak. Misalnya tenaga kontrak untuk clening service beban kerja harus terlampir jadi beban kerjanya jelas. Sama halanya dengan ASN.
“Untuk jumlah tenaga kontrak saat ini,berjumlah 6.200 orang.Tahun ada uraian kerja bagi tenaga kontrak akan kita lampirkan dan Bupati yang akan meneken kontrak kerjanya,”ungkapnya.
Aswan berharap,tenaga kontrak lebih profesional dengan rincian kerja yang sudah ditetapkan.Sebab dari ASN dituntut juga lebih profesional bekerja dengan berbasis kinerja.
“Kita sudah persiapkan kontrak kerja bagi tenaga kontrak dan untuk pengurangan tidak ada dan format sudah kita serahkan kepada masing masing SOPD untuk urain kerja,”pungkasnya.
Djim-KT
Discussion about this post