kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Menyoroti adanya mobil jenis pickup tak bertuan yang terbakar di Jalan Willem A. Samad, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya beberapa waktu lalu, yang diduga merupakan mobil pelangsir BBM, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, hal tersebut perlu adanya sinergitas dalam menertibkannya.
Pasalnya, kendaraan yang bukan peruntukannya untuk mengangkut BBM, dinilai sangat berbahaya dan rawan terjadinya kebakaran.
“Apalagi kan mereka itu memodifikasi kendaraannya sendiri, hanya mementingkan kapasitas tangki yang besar. Padahal itu menyalahkan aturan,” katanya, Jum’at (15/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, kriteria mobil yang dapat mengangkut barang berbahaya terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan terdapat di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 305.
“Izin untuk Angkutan Barang Khusus yaitu Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus & Kartu Pengawasan (dikeluarkan kementerian perhubungan),” ucapnya.
Baca juga :Â Diduga Angkut Ratusan Liter Bio Solar Subsidi, Warga MuaraTeweh Diamankan Polisi
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggunakan kendaraan di luar peruntukannya, hal tersebut demi keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Baca juga :Â BPH Migas Harus Turun Tindak Tegas SPBU Yang Terbukti Nakal
“Mari kita sama-sama sadar akan keselamatan bersama. Jangan memaksakan kendaraan yang bukan gunanya. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post