Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam Pemilihan Kepala Pemerintahan dan pemilihan legislatif di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada 14 Februari tahun 2023. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta terus memperhatikan keakuratan data pemilih.
Baca Juga : 15 Parpol Telah Lalui Daftar Pengajuan Perbaikan (DPP), Ketua KPU Bartim Harapkan Lancar Hingga DCT
“Kami ingin keakuratan semua data pemilih harus benar-benar perhatikan, sehingga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakannya pada pileg dan Pilpres,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Prenky, Rabu (30/8)
Politisi dari Golongan Karya ini menjelaskan, selain masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pastinya juga akan ada pemilih yang pindah tempat memilih, dan masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Baca Juga : KPU Pulpis Gelar Rapat Penyampaian Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Balon
“Hal seperti ini yang harus dicermati dan didata, sehingga nantinya hak pilih mereka dapat diakomodir ketika berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS),” akuinya
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu tertib dalam kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), baik itu akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, akta kematian, dan berbagai administrasi kependudukan lainnya.
“Dengan tertib adminduk, maka akan tercipta keakuratan data pemilih untuk menyukseskan pileg dan pilpres seperti pada pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 lalu,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post