KaltengToday – Sampit, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima pengajuan eksekutif tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) cadangan pangan. Hal ini dinilai penting dimana pada awal pandemi Covid-19 sektor pangan sempat goyah.
Hal itu disampaikan, Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menurutnya, Raperda yang diajukan eksekutif memiliki peran penting dan strategis dalam urusan pangan di daerah itu karenanya mereka menerima dengan baik pengajuan raperda tersebut dari pihak pemerintah daerah.
“Nantinya kita akan membahas pasal per pasal untuk raperda pencadangan pangan ini, perlu diketahui bahwasanya raperda ini memiliki peran sentral nantinya dalam urusan pangan di daerah,” katanya, Kamis 26 Agustus 2021 di Sampit.
Dijelaskannya raperda ini memiliki peran penting dan strategis untuk pencadangan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, selain itu sudah menjadi kewajiban negara mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk masyarakat hingga daerah.
Menurutnya pemerintah tidak hanya bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang bersumber dari beras, tapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga ke desa dengan cara selalu meningkatkan teknologi dan lainnya agar mampu memenuhi kebutuhan.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Berikan Sanksi Bagi Pemilik Tongkang CPO Bocor Ke Sungai Mentaya
Jika ketersediaan pangan sulit ditemukan maka akan mempengaruhi harga di pasaran dan akan berdampak khususnya pada masyarakat miskin, hal itulah yang jangan sampai terjadi terlebih pertumbuhan ekonomi saat ini belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya.
“Itulah sangat penting adanya payung hukum ini, agar apa yang jadi persoalan selama ini bisa kita temukan jalan keluarnya, melalui rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pihak pemerintah daerah sendiri kepada kami lembaga DPRD,” Demikian Handoyo.[Red]
Discussion about this post