kaltengtoday.com, – Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan sudah menjalankan dan melaksanakan peraturan pemerintah yang baru. Terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pengganti PP Nomor 53 Tahun 2020.
“Peraturan pemerintah ini menjadi salah satu strategis dalam membentuk jiwa kepegawaian. Dengan begitu, pegawai yang bekerja dilingkup pemerintah daerah dapat berdayaguna dan mampu mengemban tugas pemerintahan serta mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah,” tegas Bupati Katingan Sakariyas, Minggu (20/3/2022).
Ia mengakui, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan dinamika perubahan lingkungan tentu mendorong pegawai yang ada untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan yang terjadi. Disisi lain, berhubungan dengan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, terkait dengan disiplin pegawai, pegawai yang ada harus memahami dan mematuhi dalam menjalankan tugas dan tidak melanggar aturan yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.
Kedepannya, seluruh PNS dan PPPK yang bertugas tetap disiplin ketika menjalankan fungsinya didalam lingkungan kerja. Apalagi, bersentuhan dengan masyarakat dan pelayanan publik.
Baca juga : ASN Diharapkan Jujur dan Profesional Dalam Bekerja Melayani Masyarakat
“Sesuai dengan penetapan dengan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan. Maka, pegawai yang berada dilingkup pemerintah kabupaten agar tidak menganggapnya dengan remeh,” Sebutnya.
Baca juga : Bupati Kapuas Minta Masyarakat Harus Disiplin Terhadap Prokes
Orang nomor satu di Katingan ini telah menekankan, semua ini demi menghindari permasalahan hukum seperti sanksi disiplin pegawai didalam peraturan pemerintah tersebut. Oleh sebab itu, aturan ini wajib diperhatikan bagi semua pihak dan demi kebaikan.[Red]
Discussion about this post