Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Potongan video pertengkaran rumah tangga yang diduga melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial SY dan istrinya, GA, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di kediaman mereka di Jalan Menteng, Palangka Raya, kini telah memasuki tahap penyidikan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, menyampaikan kepada awak media bahwa video yang beredar tidak mencerminkan keseluruhan konteks kejadian. Menurutnya, insiden tersebut berawal dari konflik dalam proses perceraian yang saat ini masih berada di tingkat kasasi di Pengadilan Agama.
“Masalah ini bermula dari keinginan klien kami untuk bercerai, namun permohonan itu ditolak oleh GA,” kata Suriansyah kepada awak media, Kamis (8/5/2025) malam.
Baca Juga : Jadi Tersangka KDRT, Korban Desak Anggota Polisi Ini Ditahan
Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika SY mendapati GA dan anak mereka berada di rumah bersama seorang pengemudi taksi online, diduga dengan maksud mengambil barang-barang pribadi milik SY. Penolakan dari pihak SY kemudian memicu adu mulut yang terekam dalam video.
“Dalam rekaman tampak adanya perebutan barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Namun, tidak ada tindakan kekerasan fisik. Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan luka akibat pemukulan, hanya bekas cengkeraman tangan,” jelasnya.
Suriansyah menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya ingin mengambil kembali barang miliknya.
Pasca-kejadian, GA melaporkan SY ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di sisi lain, SY juga melaporkan GA atas dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk laporan tersebut.
Baca Juga : Jati Asmoro Soroti Kasus KDRT
Menurut Suriansyah, mobil yang dipermasalahkan bukan merupakan harta bersama, melainkan milik rekan SY yang hanya dipinjamkan selama pernikahan.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan pada April 2025 namun tidak membuahkan kesepakatan, sehingga proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum GA, Apriel H. Napitupulu, menyatakan bahwa video yang beredar telah melalui pemeriksaan digital forensik dan dapat dijadikan alat bukti dalam laporan dugaan KDRT.
“Meski ada pemotongan dalam video, substansi kejadian tetap tergambar dengan jelas,” ucapnya.
Apriel juga menyebut, anak pasangan tersebut menjadi saksi dalam insiden itu. Ia membantah klaim bahwa mobil tersebut bukan harta bersama.
Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kapuas Kampanyekan Gerakan “KOMPAK” Melawan KDRT di Kecamatan Pulau Petak
“Kami memiliki bukti dokumen pembelian dan proses alih nama. Fortuner itu merupakan aset yang diperoleh selama pernikahan, jadi tuduhan pencurian tidak berdasar,” tutupnya.
Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi awak media menyatakan akan menanyakan kasus tersebut kepada divisi terkait untuk ditindaklanjuti.[Red]
Discussion about this post