Kalteng Today – Sampit, – Sejauh ini, kasus narkoba yang membelit salah satu Anggota DPRD Seruyan yakni ET nampaknya belum masuk ke proses persidangan.
Kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Apalagi kasus tersebut masih dalam tahap pelimpahan berkas pertama dan masih dilakukan penelitian, apakah berkas sudah selesai atau tidak.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampit, Teguh Fidiah Wahyudi bahwa kasus tersebut masih tahap I untuk berkasnya. Begitu pula dengan dua rekannya yakni JN dan KM. “Kasus ketiganya dipegang oleh 3 orang jaksa,”jelasnya, Rabu (8/7).
Untuk ET, yang juga politisi NasDem dipegang oleh Jaksa Pandu, KM dipegang oleh Didiek Prasetya Utomo dan JN ditangani oleh Rahmi Amalia.
“Ketiga orang ini saat ini masih sebagai tahanan penyidikan kepolisian. Hal tersebut tertuang dalam berkas perkara yang sudah diajukan oleh jaksa,”ucapnya.
Baca Juga:Â Anggotanya Terlibat Narkoba, Ketua DPRD Seruyan Mengaku Prihatin
Penangkapan terhadap ketiga orang ini dilakukan di Jalan Baamang I, Kecamatan Baamang, Kotim pada 31 Mei 2020 lalu. Dari tangan ET diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,34 gram. Sabu tersebut baru dibeli dari KM. Dan ditemukan pula sebanyak 26 paket dengan berat 6,69 gram dari tangan Ejon. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post