Kalteng Today – Sampit, – Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi kembali berlanjut. KPU Kotim selaku pihak termohon dalam gugatan perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021. Menyampaikan jawabannya terkait permohonan yang diajukan Paslon 04.
Pantauan kaltengtoday.com, Rabu (3/2/2021) pada sidang virtual Mahkamah Konstitusi RI yang dipimpin Hakim Anwar Usman tersebut. Pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan jawaban mereka yang dibacakan kuasa hukumnya, Rahmat Mulyana.
Dalam jawaban tersebut KPU Kotawaringin Timur menegaskan permohonan yang diajukan pasangan M Rudini Darwan Ali-H Samsudin melewati ambang batas dan tuduhan adanya pengurangan suara dianggap dalil yang tidak berdasar. Selain itu dalam eksepsi permohonan pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum dan legal standing.
Kemudian terkait dengan selisih ambang batas juga telah melebihi ketentuan, di mana perolehan suara antara pasangan calon 01 dengan pasangan calon 04, selisih 9.375 suara atau 5,58 persen sementara ambang batas sesuai ketentuan dengan jumlah pemilih Kotim 415.702 jiwa sebesar 1,5 persen dari total suara sah sebesar 168.155 suara.
Disisi lain berdasarkan hasil rekapitulasi akhir di KPU Kotim, di mana pasangan 01 Halikinoor – Irawati (Harati) telah memperoleh suara sebanyak 56.536, sementara itu pasangan 04 M. Rudini Darwan Ali – H Samsudin memperoleh suara sebanyak 47.161
“Sehingga permohonan termohon harus tidak dapat diterima,” kata Rahmat Mulyana dalam sidang live di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Ia melanjutkan, dalam permohonan pihak pemohon yang menyatakan suara mereka mengalami pengurangan 5.000 suara juga dianggap tidak berdasar, karena hanya melalui perhitungan manual yang dilakukan oleh tim dari pihak pemohon.
Selanjutnya terkait dalil dari permohonan pihak termohon yang juga menyatakan petugas KPS yang tidak dibimbing juga dibantah oleh KPU. Mereka menegaskan secara berjenjang petugas tersebut sudah diberikan bimbingan sebelumnya.
Permohonan pemohon juga dianggap tidak jelas, karena harusnya memenuhi syarat materil. Bukti adanya dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif jadi tanda tanya, apa landasan yuridisnya karena meminta memproses di luar ambang batas.
Selain itu adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan juga dianggap tidak jelas sumber dan rujukannya dan dibuat tanpa dasar yang jelas.
Pemohon juga dalam dalilnya dianggap tidak konsisten, di mana meminta agar pasangan Rudini-Samsudin ditetapkan sebagai pemenang sesuai jumlah suara hitungan mereka dan di sisi lain menuntut pemilihan ulang yang suaranya belum bisa dipastikan.
Baca Juga :Â Sengketa Pilkada Kotim Masuki Babak Baru, Hari Ini MK Mulai Sidangkan Perkara
Sementara itu juga terkait adanya keberatan dari pihak pemohon dalam hal ini pemilih bukan penduduk Kotim di TPS dimaksud dalam permohonan, sudah dilakukan pemungutan suara ulang. Hal lainnya yakni terkait rekapitulasi dilakukan, yang menjadi keberatan mereka di Kecamatan MB Ketapang tidak ada yang keberatan dan hasilnnya karena telah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Sehingga dalam petitumnya mereka meminta dalam eksepsi menerima seluruhnya eksepsi mereka dan dalam permohonan meminta agar permohonan termohon tidak dapat diterima atau ditolak, benar hasil rekapitulasi KPU Kotim, menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur, atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain agar menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya. [Red]














Discussion about this post