Mereka merasa lebih sering berada di kursi terlapor dibandingkan sebagai pihak yang memperoleh perlindungan hukum.
Blok Z600 yang Dipersoalkan
Laporan pencurian yang kini dihadapi warga disebut berkaitan dengan areal yang oleh perusahaan disebut sebagai Blok Z600.
Namun Sendi, Musi dan Kawan-Kawan memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, di lokasi yang selama ini menjadi objek sengketa, ia tidak pernah menemukan penandaan blok sebagaimana yang disebutkan dalam laporan tersebut.
“Itu wilayah sungai. Kami tidak pernah melihat patok blok Z600 di situ,” ujarnya.
Keterangan itu tentu masih merupakan klaim warga yang perlu diuji dalam proses hukum. Namun pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa Pantap tidak lagi sekadar soal kepemilikan tanah.
Baca Juga : Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Kini bahkan titik lokasi yang menjadi dasar tuduhan pidana pun dipersoalkan, di lapangan, kedua pihak tampak menggunakan peta dan penafsiran yang berbeda terhadap wilayah yang sama.
“Kami Tetap Hadir”
Meski merasa keberatan dengan laporan yang ditujukan kepada mereka, Sendi, Musi dkk memastikan dirinya dan warga lain akan tetap memenuhi panggilan penyidik.
Rencananya, mereka akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami tetap mengikuti prosedur hukum,” katanya.
Tidak ada ajakan melawan, Tidak ada ancama yang terdengar justru keinginan untuk tetap menghadapi proses hukum meski mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Sikap itu pula yang terlihat ketika warga memutuskan mengajukan banding setelah kalah di Pengadilan Negeri Sampit. Bagi mereka, perlawanan harus ditempuh melalui jalur hukum.
Perjuangan Belum Berakhir
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan jika kembali kalah dalam proses hukum, Musi tidak menjawab dengan bahasa hukum.
Ia menjawab dengan bahasa seorang warga desa yang merasa sedang memperjuangkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar angka hektare.
“Kalau memang harus sampai ke DPR RI, kami tetap berangkat,” katanya.
Ia menyebut Komnas HAM, DPR RI, dan pemerintah pusat sebagai tujuan berikutnya apabila perjuangan mereka di daerah tidak membuahkan hasil.
Baca Juga : Pemkab Mura Terima Kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Bagi Sendi, Musi dan kawan-kawan, perkara Pantap belum selesai. Putusan Pengadilan Negeri Sampit belum mengakhiri sengketa.
Banding yang sedang berjalan juga belum tentu menjadi akhir cerita. Karena bagi warga Pantap, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya soal siapa yang menang di pengadilan.
Melainkan soal bagaimana seseorang bisa dituduh mencuri di atas tanah yang masih ia yakini sebagai miliknya sendiri. Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, perjuangan mereka tampaknya belum akan berhenti. [Red]














Discussion about this post