Saksi yang Tidak Mengenal Lokasi
Selain mempersoalkan laporan pidana, Sendi juga kembali menyinggung proses persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang hingga kini sulit dipahami masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan saksi yang dihadirkan perusahaan.
Sendi mengaku heran karena beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan, menurut penilaiannya, tidak memahami secara rinci lokasi objek sengketa.
“Mereka tidak tahu letak objek sengketa itu. Tidak tahu sungai-sungainya, tidak tahu batas-batasnya,” ujarnya.
Bagi warga, keterangan saksi merupakan salah satu bagian penting yang seharusnya membantu hakim memahami kondisi lapangan.
Karena itu mereka mempertanyakan bagaimana kesaksian seseorang dapat dijadikan dasar pertimbangan apabila orang tersebut dinilai tidak mengenal secara baik lokasi yang dipersoalkan.
Pandangan tersebut tentu merupakan penilaian warga terhadap jalannya persidangan.
Baca Juga : Dari Pantap ke Palangka Raya : Gugatan yang Belum Selesai di Halaman Pengadilan Tinggi
Sementara dalam putusan yang telah dibacakan, majelis hakim menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan perusahaan cukup untuk membuktikan dalil yang mereka ajukan.
Perbedaan pandangan itulah yang kini menjadi salah satu alasan warga mengajukan banding.
Laporan yang Belum Bergerak
Di sisi lain, warga juga mengaku masih menunggu perkembangan laporan yang sebelumnya mereka sampaikan ke Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Musi, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait laporan yang pernah mereka ajukan.
“Belum ada sampai sekarang,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan kontras yang dirasakan masyarakat. Di satu sisi mereka mengaku laporan yang mereka buat belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Di sisi lain, mereka kini harus menghadapi proses hukum atas laporan yang diajukan perusahaan. Perasaan itulah yang membuat sebagian warga menganggap posisi mereka tidak seimbang.














Discussion about this post