Kaltengtoday.com, Sampit – Setelah mendatangi Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Musi dan kawan-kawan menghadapi persoalan lain. Mereka kini harus memenuhi panggilan polisi atas laporan dugaan pencurian buah sawit di lahan yang justru mereka klaim sebagai tanah mereka sendiri.
Bagi Musi, Sendi dan 4 orang warga lainnya perjuangan mempertahankan lahan di Desa Pantap tidak berhenti ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yang memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Bahkan setelah perkara itu bergeser ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, persoalan baru datang menghampiri. Kali ini bukan dari ruang sidang Melainkan dari laporan pidana.
Di sela aksi yang digelar masyarakat adat Dayak di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sendi, Musi dkk bercerita bahwa dirinya bersama sejumlah warga kini menghadapi laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan perusahaan.
Ironisnya, laporan itu berkaitan dengan lahan yang selama ini justru mereka perjuangkan. “Kami dilaporkan mencuri di objek sengketa itu,” kata Sendi kepada awak media, 17 Juni 2026.
Baca Juga : Pemkab Mura Terima Kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Bagi warga Pantap, tuduhan tersebut sulit diterima.
Sebab sejak awal mereka meyakini lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah yang mereka kuasai dan kelola jauh sebelum konflik dengan perusahaan mencuat ke ruang publik.
“Kalau kami dianggap maling, maling di tanah siapa?” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Pertanyaan itu memang tidak muncul dalam berkas perkara. Tetapi terus bergaung dalam percakapan warga sejak konflik ini bergulir.














Discussion about this post