Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah yang terdiri Organisasi Buruh, Aktivis Hak Asasi, Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalimantan Tengah menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah.
Koordinator lapangan (Korlap), Dida menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya mengeluarkan sebelas (11) tuntutan, seperti meminta kenaikan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.
Baca Juga :Edarkan Sabu, Seorang Buruh di Palangka Raya Ditangkap Polisi
“Tindak tegas perusahaan yang tidak ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SeksualTindak tegas perusahaan yang tidak memberikan Fasilitas dan Layanan Kesehatan,” kata Dida saat setelah melaksanakan aksi di depan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/5/2025). Selain itu, terwujud segeranya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ((RUU PPRT). Dan, menolak sistem outsourcing dan kontrak seumur hidup bagi para buruh.
“Berikan upah yang layak terhadap guru honorer. Lalu, mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan, keselamatan kerja perusahaan,” jelasnya.
Pihaknya turut menekankan untuk penghapusan praktik union busting atau pemecatan dan intimidasi aktivis serikat buruh.
Baca Juga :Â Fraksi Demokrat Minta Gubernur Kalteng Penjelasan Soal Raperda Mineral Bukan Logam
“Berikan perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni UU Perlindungan Buruh Kelapa Sawit,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemberian sanksi secara tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan juga diharapkan pihaknya. “Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) C190,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post