Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Peringatan! Menangkap atau Memelihara Ikan Pipih Bakal Didenda Rp100 Juta dan Penjara 5 Tahun

by Tasrifinoor
12/11/2022
A A
Peringatan! Menangkap atau Memelihara Ikan Pipih Bakal Didenda Rp100 Juta dan Penjara 5 Tahun

Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah

kaltengtoday.com, Sampit – Keberadaan Ikan Pipih atau Ikan Belida di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini semakin langka. Pasalnya, ikan ini merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang masih menjadi primadona bagi masyarakat.

Semakin langkanya spesies ikan tersebut membuat Pemerintah telah memasukannya ke dalam jenis ikan dilindungi. Sehingga bagi yang menangkap atau memelihara, akan dikenakan denda mencapai Rp100 juta hingga dipenjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Minta Budidaya Ikan Pipih Terus Ditingkatkan

Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan, Ikan Pipih saat ini menjadi salah satu hewan yang dilindungi. “Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah Ikan Pipih. Berdasarkan hal tersebut hewan ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018,” jelasnya, Jumat (11/11/2022).

Dikatakannya lagi, terkait sanksi ini berdasarkan pada UU konservasi yang bunyinya mengatakan, barang siapa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ditegaskan Muriansyah, kenapa ikan pipih ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Salah satunya karena hewan ini sulit ditemukan. Inilah kenapa sebabnya aturan tersebut mengatur masalah ikan pipih ini, salah satunya agar tidak punah. Tambahnya lagi.

Baca Juga :  Yuk, Mencoba Kelezatan Kerupuk Pipih Asal Kuala Pembuang

Dirinya mengatakan, pihaknya pun saat ini terus melakukan sosialisasi masalah melestarikan hewan yang dilindungi tersebut, salah satunya masalah Ikan Pipih ini. Apalagi diketahui bersama bahwa ikan pipih ini masih digunakan masyarakat untuk kerupuk dan jenis makanan lainnya.

“Jika kita melihat di pasar yang ada di Sampit ini masih kita jumpai orang yang menjual Ikan Pipih ini. Ada juga yang sudah mengetahui menjual Ikan Pipih ini dilarang,” tukasnya. [Red]

Tags: Ikan PipihKabupaten Kotawaringin Timur

Baca Juga

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

...

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Berita

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026
Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Berita

Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.