kaltengtoday.com, Sampit – Keberadaan Ikan Pipih atau Ikan Belida di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini semakin langka. Pasalnya, ikan ini merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang masih menjadi primadona bagi masyarakat.
Semakin langkanya spesies ikan tersebut membuat Pemerintah telah memasukannya ke dalam jenis ikan dilindungi. Sehingga bagi yang menangkap atau memelihara, akan dikenakan denda mencapai Rp100 juta hingga dipenjara selama 5 tahun.
Baca Juga : DPRD Seruyan Minta Budidaya Ikan Pipih Terus Ditingkatkan
Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan, Ikan Pipih saat ini menjadi salah satu hewan yang dilindungi. “Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah Ikan Pipih. Berdasarkan hal tersebut hewan ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018,” jelasnya, Jumat (11/11/2022).
Dikatakannya lagi, terkait sanksi ini berdasarkan pada UU konservasi yang bunyinya mengatakan, barang siapa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ditegaskan Muriansyah, kenapa ikan pipih ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Salah satunya karena hewan ini sulit ditemukan. Inilah kenapa sebabnya aturan tersebut mengatur masalah ikan pipih ini, salah satunya agar tidak punah. Tambahnya lagi.
Baca Juga : Yuk, Mencoba Kelezatan Kerupuk Pipih Asal Kuala Pembuang
Dirinya mengatakan, pihaknya pun saat ini terus melakukan sosialisasi masalah melestarikan hewan yang dilindungi tersebut, salah satunya masalah Ikan Pipih ini. Apalagi diketahui bersama bahwa ikan pipih ini masih digunakan masyarakat untuk kerupuk dan jenis makanan lainnya.
“Jika kita melihat di pasar yang ada di Sampit ini masih kita jumpai orang yang menjual Ikan Pipih ini. Ada juga yang sudah mengetahui menjual Ikan Pipih ini dilarang,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post