Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya terus melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) AY (50) dan FN (46), di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (24/9/2022) dinihari lalu.
Baca juga :Â Sadis! Belasan Luka Tebasan Sajam Untuk Habisi Pasutri di Palangka Raya
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Kami bersama Resmob Polda Kalteng, terus memburu pelaku terduga pembunuhan terhadap kedua korban,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskannya, 10 saksi yang telah diperiksa tersebut, mulai dari anak korban dan tetangga yang pertama kali menerima laporan.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa empat orang rekan korban yang kebetulan kerap berkunjung ke rumah korban. “Masih kita lakukan penyelidikan dan memperkuat barang bukti terhadap terduga pelaku yang sudah dicurigai. Kami mencurigai ada 2 orang,” pungkasnya.
Baca juga :Â Polisi Kantongi Identitas Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Desa Habaon
Diberitakan sebelumnya, pasutri berinisial AY (50) dan FN (46) tewas mengenaskan dengan belasan mata luka akibat senjata tajam (Sajam) di masing-masing tubuh korban.
Dalam peristiwa tersebut, anak korban yang masih berusia 17 tahun berhasil kabur dari rumah pada saat melihat terduga pelaku usai menghabisi nyawa orang tuanya. [Red]
Discussion about this post