Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus memperhatikan skala prioritas di desa. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengingatkan untuk selalu memperhatikan skala prioritas dalam penggunaan dana desa (DD) yang sangat diperlukan masyarakat.
“Prioritas itu artinya kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang, Senin (15/3).
Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, kata dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat dalam merumuskan suatu perencanaan dan program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tersebut.
“Saat pelaksanaan musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang sangat diperlukan oleh mereka,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Legislator dari Dapil II meliputi lima kecamatan seperti Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, setelah ada kesepakatan, maka pembangunan yang akan dilakukan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” terangnya.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Pengelolaan Limbah di Puskesmas Bereng
Kendati itu, tambahnya, seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat mempertanggungjawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post