Kalteng Today – Sampit, – DPRD Kotawaringin Timur, telah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk menetapkan 2 orang pengganti antar waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRD daerah setempat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bima Eka Wardana mengatakan, Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengganti antar waktu (PAW) terhadap dua orang Anggota DPRD Kotim.
“SK itu sudah kami terima terima dan Kedua orang menggantikan PAW atas nama Mariani dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari Fraksi PAN,” Kata, Sekwan DPRD Kotim, Rabu (30/9/2020) di Sampit.
Bima menjelaskan Kedua orang menggantikan antar waktu tersebut atas nama Mariani dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari Fraksi PAN. PAW ini terjadi juga lantaran 2 anggota DPRD Kotim menyatakan mundur, yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan Muhammad Rudini dari Fraksi PAN.
Diketahui keduanya mundur lantaran harus mengikuti persyaratan pencalonan sebagai peserta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Karena SK sekarang sudah kami terima dari Gubernur maka selanjutnya pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu, akan segera dilakukan,” jelas Bima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rinie A Gagah mengakui proses PAW di lembaga itu tengah berjalan. Pelantikan anggota DPRD tersebut langsung dilaksanakan pimpinan DPRD Kotim nantinya melalui rapat paripurna istimewa.
Baca Juga: Legislator Ini Dukung Rencana Pembangunan Sentral Industri
Diketahui Muhammad Rudini merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan II yakni Kecamatan MB Ketapang. Dari dapil II ini PAN menembus perolehan 2 kursi yakni Muhammad Rudini dan M Kurniawan Anwar.
Sementara Muhammad Arsyad dari dapil IV, di situ Mariani merupakan caleg yang menduduki perolehan suara berikutnya dibawah Muhammad Arsyad. [Red]














Discussion about this post