Kalteng Today – Sampit, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin meminta kepada seluruh desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan programnya sesuai dengan Perbup.
Kepala DPMD Kotim Hawianan mengungkapkan, perbup ini penting disosialisasikan agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang membangun tanpa ada dasar. Dengan dikeluarkannya perbup nomor 37 tahun 2019, maka perencanaan pembangunan desa kedepan bisa terarah dan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, jelasnya, (29/10).
“Pemerintahan desa harus menetapkan peraturan desa satu tahun setelah peraturan bupati ditetapkan. Jadi, saya harapkan hal ini bisa menjadi perhatian seluruh kepala desa dan BPD di Kotim,” terang Hawianan,
Ditegaskan Hawianan lagi bahwa kewenangan kepala desa itu sangat penting. Yang mana tugas dan tanggung jawab kades meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post