Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang wanita cantik bernama E R alias Vina (19) kini harus rela berurusan dengan aparat kepolisian.
Perempuan muda itu ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya.
Dirinya diamankan oleh petugas setelah ditemukan barang bukti 4 paket kristal sabu dengan berat 10,64 gram di dalam barak yang ditempatinya di jalan Rindang Banua Komplek Puntun, Palangka Raya pada Selasa (10/11/2020) siang.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Nakoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.
Dikatakan, penangkapan ini setelah pihaknya melakukan pengintaian atas laporan masyarakat karena dia sering melakukan transaksi narkoba di barak tempat tinggalnya.
“Ya, kita telah berhasil mengamankan seorang perempuan dari sebuah barak komplek puntun setelah kita melalukan penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya” kata Kombes Pol Bonny.
Baca Juga : Wanita Rambut Pirang Ditangkap Polisi Atas Keterlibatan Sabu
Selain itu polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 1 bundel plastik klip bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post