Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap peredaran ratusan kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan 41 jenis atau merk.
Dari hasil pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditetapkan satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial BP (32) yang menjual ratusan kosmetik ilegal berkedok toko baju di Jalan A.Yani Kota Puruk Cahu.
Melalui pers rilis yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M.Nababan menjelaskan tersangka diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Mura di Toko Beti Collection beserta barang buktinya.
“Berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang peredaran kosmetik yang dijual oleh tersangka berinisial BP tidak mengantongi izin dari BPOM, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mura ternyata ditemukan 654 kosmetik dengan berbagai jenis,” tutur Kapolres Mura, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga : Bupati Seruyan Kecewa Bantuan Alsintan Bagi Petani Sering Tak Terawat
Dari pengakuan tersangka pada saat pers rilis, bisnis yang dijalankan olehnya tersebut sudah berlansung sejak tahun 2016 lalu dengan omzet sebesar Rp 10.000.000 per bulannya.
Oleh karena itu, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta undang- undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
“Dari pengungkapan tindak pidana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berhati-hati terutama bagi kalangan perempuan ketika menggunakan kosmetik, perhatikan adanya register dari BPOM dari setiap produk yang digunakan,” pesan Kapolres. [Red]














Discussion about this post