Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llA Palangka Raya yang dikendalikan oleh seorang Narapidana.
Awalnya petugas BNNP Kalteng mengamankan seorang pria berinisial JND warga Jalan Sapan Kota Palangka Raya dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 1,2 Kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut di pesan dari dalam rutan.
Baca Juga : Â Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Tamiang Layang Diamankan Petugas
Kemudian petugas BNNP Kalteng berkoordinasi dengan pihak rutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga binaan berinisial SBD,PTK dan RMN (perempuan) dan ALD yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba didalam rutan.
“Awalnya kita mengamankan satu orang pria dengan barang bukti sabu-sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku memesan narkoba dari dalam rutan,”Kata Kabid berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Jumat (10/1/2025) Siang.
Selain mengamankan JND dan empat warga binaan petugas juga mengamankan dua orang lainnya FNN dan YKR sebagai kurir dan pemodal dalam peredaran narkoba tersebut. Pengendali peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh SBD yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini.
Baca Juga : Â Legislator Terima Keluhan Seputar Narkoba dan Judol Dari Masyarakat Dapil I
Dua kilogram sabu-sabu tersebut berhasil masuk ke dalam rutan dan dari jumlah dua kilogram sabu-sabu tersebut langsung di sebar sesuai dengan pesanan dan sebagian barang bukti juga ditemukan petugas BNNP Kalteng yang di sembunyikan tersangka SBD di area kebun rutan.
“Kita juga menemukan beberapa paket sabu siap edar yang dikubur di dalam tanah di area kebun rutan. Kini para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik BNNP Kalteng,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post