Kalteng Today – Sampit, – Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan peredaran minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur kian marak. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, apalagi beberapa waktu lalu Bupati Kotim bahwa akan menertibkan penjual miras di Kotim.
Dikatakan Rihel, dirinya sudah menindaklanjuti instruksi bupati Kotim berkaitan dengan peredaran miras tersebut. “Saat ini Satpol PP sudah mengirimkan telaah staf atau TS kepada Plh Kotim untuk masalah peredaran miras tersebut,”jelasnya, Rabu (24/2).
Menurutnya pada hari Senin, (22/2) lalu sudah dimasukan TS ke Plh Bupati Kotim untuk membentuk tim penertiban masalah miras. “Apa yang kami sampaikan ini mengacu pada amanah Perda di pasal 27. Berkaitan dengan pengawasan itu sudah diatur pada pasal 26,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Membandel, Satpol PP Bongkar Lapak PKL Di Pinggir Jalan Protokol Palangka Raya
Intinya untuk melakukan penertiban bukan hanya tugas atau dilakukan oleh Satpol PP saja. Melainkan hal ini juga pihak pemerintah harus membentuk yang namanya tim khusus nantinya. Pintanya.
Apalagi ini kan ada ijin dan juga masalah pengawasan yang memang bagian dari Disperindag Kotim. “Masalah tim khusus tentu akan dibentuk pada saat rapat nanti,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post