Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 92,23 gram. Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Rencananya barang haram yang dikemas dalam 31 paket ini akan diedarkan di dua wilayah yang selama ini memiliki tingkat pengguna yang cukup tinggi yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AN alias Didi (26) warga Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya dengan barbuk 14 paket siap edar seberat 62,23 gram sabu.
Sementara itu, untuk tersangka HL (49) Warga Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim berhasil diamankan di kediamannya dengan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 30 gram.
Dalam konferesi pers yang dilaksanakan di Balai Wartawan Mapolda Kalteng pada Senin ( 29/3/2021) pagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro menyampaikan bahwa modus keduanya dalam kasus ini adalah sebagai penjual barang titipan kepada sejunlah pembeli di wilayah masing-masing.
“Untuk tersangka AN, diduga telah sering melakukan aktivitas transaksi di sebuah rumah jalan Simpei Karuhei, Palangka Raya, sedangkan untuk tersangka HL, terbukti menyimpan 30 gram narkoba jenis sabu di rumahnya dan sengaja di edarkan kepada pembeli” ungkapnya.
Kombes Pol Nono Wardoyo itu juga dikatakan, bahwa petugas dilapangan selain mengamankan barbuk puluhan gram narkoba jenis sabu, juga mengamankan peralatan yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu serta sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut.
Baca Juga :
Jema’at Ikuti Ibadah di Katedral Palangka Raya Diperiksa Ketat
Razia Malam Minggu di Sampit, Polisi Jaring 7 Pesepeda Motor Gunakan Knalpot Bising
“Untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun dan hukuman mati serta denda maksimal Rp.10 miliar” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post