Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Kapuas berinisial LL (42) diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng lantaran diketahui menjadi penjual sabu di wilayah penambang emas di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau kemarin (Rabu,23/12/2020)
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 19 paket narkoba jenis sabu seberat 10,04 gram bersama barang bukti lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Baca Juga :Â Sabu Seberat 24,85 Gram Dimusnahkan Polres Barsel
“Ya, kemarin Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat” terangnya, Kamis (24/12/2020) siang.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tambang emas di daerah Hambungen, Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1,5 Ons Sabu Untuk Malam Tahun Baru
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bong sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendra. [Red]
Discussion about this post