Kaltengtoday.com, Kapuas – Aksi nekat 4 orang pelaku penipuan penjualan madu berujung memperdayai korban hingga mengalami kerugian puluhan juta malah berujung dapat jeruji besi.
Dimana setiap tersangka memiliki peran masing masing untuk meyakinkan korban dengan iming iming keuntungan besar apabila berjualan madu baik kelulut maupun madu asli.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengakui, bahwa pihaknya telah mengamankan 7 tersangka berinisial KN(43), warga Jalan Hah. Hasan Lk.IV, Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. HA(29), warga Jalan Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.RI(49), Jalan mesjid kompleks veteran no 34 rt 006 rw 013 Kelurahan cinta damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.YP(29),warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Kemudian DI(44),warga Jalan B Zein Hamid Gang Keluarga No: 38 LK 2, Desa Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.SN(47), warga Dusun V Alur Kapal RT 5, Kelurahan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.AN(39), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Memang 7 orang tersangka ini, merupakan sindikat yang memang sudah profesional dalam menjalankan aksinya dan sudah memiliki peran masing masing untuk meyakinkan calon korbannya, “ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu 3 Agustus 2023.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Top Up Dana Digital, Ternyata Residivis Narkoba
Disampaikan Kasat Reskrim modus Pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban Jalan Kalimantan No.50 RT.17 Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Berawal mula datang 1 orang yang mengaku bernama Saudara ARI datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp. 65.000,- / botolnya dan memberitahukan bahwa Saudara ARI mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan yang mana disampaikan kalau ada madu kelulut jual saja kepada Saudara ARI karena menampung berapa saja dengan harga Rp. 900.000,- / kilonya.
Kemudian tidak berapa lama datang Saudara GL yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama Saudara AT menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban, sehingga membuat yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kilogram dengan pembelian yakni 50 kilogram dengan harga Rp. 550.000, – per kilo, 47 kilogram dengan harga Rp.
500.000, – per kilo dan 21 kilogram dengan harga R. 500.000,- per kilo serta untuk madu hutan sebanyak 19 kilogram.
“Ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan merupakan madu asli sehingga tidak laku untuk dijual kembali. Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 62.735.000, -.”terangnya.
Baca Juga : Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
Setelah mendapat laporan anggota bergerak untuk memburu 7 tersangka dan berhasil mengamankan 4 tersangka pada, Selasa 1 Agustus 2023 pukul 13:57 wib KN ditangkap Jalan Mawar Dusun Banjar Arum Rt.11 Rw.05 Desa. Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.Kemudian anggota bergerak sekitar pukul 14.59 Wita mengamankan tersangka HA di Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.Setelah dari situ sekitar pukul 16:42 Wita anggota berhasil mengamankan RI dI Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari pengakuan tiga tersangka KN, HA dan RI anggota terus mengejar dan berhasil mengamankan Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 Skj 16.34 WIB YP,DI dan SN sert AN di Jl.Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah,”ungkapnya.
Peran Masing-Masing pelaku dimana YP sebagai Penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu (otak penipuan).Sedangkan AN sebagai penjual palsu madu hutan bersama YP.Sedangkan SN, sebagai (ARI) orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar.Kemudian HA sebagai pemasak/pembuat madu palsu. *DI sebagai pengantar motor yang digunakan YP dan *AN menuju tempat korban.
Baca Juga : Chat Penipuan Mengatasnamakan Kades, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Seruyan
“KN sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu dan RI sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.Dimana bahan,m adu palsu tersebut dibuat dari,gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon”
“Para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangkaraya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari dan pasal yang disangkakan 378 KUHPidana,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post