kaltengtoday.com, – Sampit, – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan segera diberlakukan perda tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak positif kedepan untuk penataan kota di Kotim.
“Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan larangan memperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Hj Darmawati, Senin 1 November 2021 di Sampit.
Menurut Darmawati, peraturan daerah ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota
Rancangan peraturan daerah tersebut juga diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal November nanti. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah.
Darmawati berharap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca juga :Â Raperda Ketertiban Umum Berasal Dari Komitmen Eksekutif
Jangan sampai peraturan daerahnya sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan, akhirnya peraturan daerah itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya
Baca juga :Â Fraksi Golkar DPRD Kotim, Berikan Masukan Terkait Persoalan Perusda
Ia menambahkan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati.[Red]
Discussion about this post