Kaltengtoday.com, Kasongan – Penerimaan pendapatan asli daerah di Katingan masih rendah. Memasuki triwulan ke dua, penerimaan PAD hanya mencapai Rp 14,8 Miliar.” Penerimaan bagi daerah itu baru mencapai 12,57 persen dari yang ditargetkan sekitar Rp 117,9 miliar,” Kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yodihel, Kamis (2/5/2024)
Menurutnya, capaian itu masih rendah dibandingkan dengan penerimaan PAD di triwulan pertama pada tahun 2023. Sehingga, rendahnya penerimaan itu karena terlambatnya penertiban peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang dirancang.
Baca Juga : Pemda Optimalisasi Target Pajak Daerah dan Retribusi
” Perda itu baru terbit pada 8 Maret 2024. Dengan begitu, penerapannya diatas tanggal tersebut sehingga ada keterlambatan dan rendahnya target yang diterima, ” bebernya.
Ia menyebutkan, pajak yang dinilai rendah itu seperti pajak penerangan jalan umum. Sehingga, jika pajaknya sebesar Rp 850 juta perbulan sehingga penerimaan yang hilang mencapai Rp 2,5 Miliar.
Baca Juga : Partisipasi Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan Melalui Sosialisasi untuk Mempercepat Pembangunan
” Untuk pendapatan retribusi lainnya berjalan dengan normal seperti sebelumnya. Penagihan sementara masih menunggu aturan perda sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya.
Menurutnya, pemerintah sudah menyampaikan kepada 13 kecamatan yang ada di Katingan. Sehingga, target yang dikejar tidak rendah atau dapat tercapai. [Red]
Discussion about this post