Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Rudianto memimpin pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Raperda tentang Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Kota Palangka Raya dan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 12 Tahun 2011 tentang Izin Sarang Walet pada Kamis, (20/5/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan beberapa dinas terkait dengan masalah tersebut.
Dalam rapat tersebut disebutkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjamin warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Peraturan Daerah ini mengakomodir masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan membayarkan iuran kepesertaan JKN sebagai PBI.
Rudianto menegaskan, Seiring dengan kemajuan Kota Palangka Raya serta keinginan yang kuat agar seluruh penduduk Kota Palangka Raya mendapatkan
kepesertaan Jaminan Kesehatan atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan perubahan kebijakan sehingga tidak hanya penduduk miskin dan atau tidak mampu yang dapat didaftarkan melainkan juga setiap warga Kota Palangka Raya yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.
“Dalam UU 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,dan terjangkau”, ujarnya.
Ia juga menambahkan, Perda ini diharapkan mampu mengakomodir masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan membayarkan iuran kepesertaan JKN sebagai PBI. [Red]
Discussion about this post