Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menilai, hingga saat ini pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur retribusi penerimaan daerah dari sektor sarang burung walet belum optimal.
“Kita perhatikan hingga saat ini, penerimaan daerah dari sektor ini masih sangat minim, padahal kita telah lama memiliki perda yang mengatur hal ini, namun pelaksanaanya masih belum bisa maksimal,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu (14/4/2021).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk mencari penyebab hingga belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor retribusi sarang burung walet di Kabupaten Seruyan.
“Kami akan pelajari kembali Perda tersebut, untuk mencari dimana titik kelemahannya, karena sejatinya pendapatan dari sarang walet ini, merupakan sektor pendapatan daerah yang dinilai cukup potensial,” tuturnya.
Baca Juga : Legislator Seruyan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fasilitas olahraga
Rencananya, setelah agenda-agenda DPRD Seruyan yang terjadwalkan selesai dilaksanakan, maka akan diadakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan dan Pemkab Seruyan mengenai Perda tersebut. [Red]














Discussion about this post