Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai menjelaskan bahwa perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) di Pulang Pisau mengacu pada Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 1 Tahun 2019.
Dikatakan Usis I Sangkai bahwa perda di kabupaten setempat pada prinsipnya tidak ada kendala ataupun masalah.
“Artinya telah memiliki kekuatan hukum. Sehingga nantinya perda RTRW tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah menjadi lebih fokus dan terarah, ” jelasnya, Senin (9/11)
Kemudian, lanjutnya, apa yang menjadi program utama, pemetaan ruang di daerah, dapat sejalan dengan visi dan misi program pimpinan daerah yang bersangkutan. Di dalamnya termasuk penganggaran dana, pembangunan bisa terencana dan efisien, termasuk memprioritaskan program utama lima tahun.
Dengan demikian kata Usis I Sangkai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dapat disinkronisasikan sehingga apa yang menjadi skala prioritas pembangunan dapat sejalan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Ferdinand Yacob Vela mengatakan bahwa bidang tata ruang akan kembali ke basic awal yakni tentang regulasi, tentunya akan menuntaskan RTRW, serta turunanya hingga sampai di kecamatan.
Baca Juga :Â Pemkab Pulang Pisau Siapkan Rp. 8,4 Milyar Program Pemulihan Ekonomi, Ini Kegiatannya
Dan berharap dukungan dana yang memadai di bidangnya ,seperti apa yang sudah dilaksanakan seperti pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH) dan penerangan jalan umum (PJU). Terkait dukungan anggaran sesuai dengan dokumen sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) pihaknya menganggarkan sebesar Rp. 11 Miliar untuk operasional baik fisik maupun non fisik sesuai arahan dari kepala dinas, yang mana setiap kepala bidang dapat menyusun anggaran dan program kerja sesuai dengan SIPD.
“Tahun 2019 kita mendapat bantuan hibah dari kementerian ESDM berupa PJU TS sebanyak 200 unit , kemudian di tahun 2020 ini mendapat bantuan yang sama berupa PJU TS sebanyak 100 unit. Sementaa di tahun 2021, kami mengajukan bantuan PJU TS sebanyak 500 unit sebagai pendukung food estate, dan berharap dapat terealisasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post