kaltengtoday.com – Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel tahun 2014-2034 untuk mewujudkan kepentingan pembangunan daerah.
“Peraturan Daerah tentang RTRW merupakan inisiatif DPRD Barsel, agar pembangunan bisa lebih baik lagi,” kata anggota DPRD Barsel, Ideham.
Ia mengatakan, perda RTRW Kabupaten Barsel tahun 2014-2034 merupakan inisiatif DPRD Barsel yang diimplementasikan dalam pelaksanaan program legislasi daerah.
Adapun tujuan dari semua itu, lanjut dia, yakni dalam rangka untuk membangun koordinasi dan kerjsama kelembagan serta pemamfaatan revisi atau pengkajian hukum.
“Pastinya menyikapi dinamika perkembangan sosial ekenomi masyarakat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, serta terwujudnya pembangunan hukum termasuk efektifitas pelaksanaan dari perda itu sendiri,” ucap dia.
UD-KT














Discussion about this post