Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalteng melalui anggotanya, Muhajirin mengungkapkan latar belakang terkait dengan adanya perubahan dalam pengajuan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Hal yang melatarbelakangi pengajuan ini adalah kurang optimalnya pengelolaan asrama yang ada dan tersebar di sejumlah kota,” katanya, Rabu (24/3).
Dirinya mengatakan, Perda tersebut sudah semestinya dicabut, sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan dan situasi yang diperlukan. Sehingga perlu adanya perubahan yang dapat kembali mengoptimalkan adanya aset yang dimiliki.
“Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan barang milik daerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bahas 3 Raperda di Rapat Paripurna ke – 7
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bangunan yang merupakan aset yang dimiliki Pemprov Kalteng tersebut mestinya akan kembali dibahas, serta menunggu keputusan selanjutnya dari pihak legislatif.
“Nantinya akan kita bahas di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan milik daerah, yang telah diajukan oleh Pemprov Kalteng, sehingga dengan demikian pencabutan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post