Kaltengtoday. com, Tamiang Layang – Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Barito Timur Ari Paman Putut Lelu , menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Limbah Domestik yang telah dibahas bersama DPRD Bartim akan tetap berjalan dan sesuai prosedur/mekanisme.
Baca Juga :Â Gubernur Kalteng Resmikan UPT Pengolahan Limbah Medis, Tingkatkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
“Kalaupun Pak Bupati, Pak Wakil Bupati dan Pak Penjabat (Pj) Sekda Bartim saat ini tidak hadir, itu karena ada pekerjaan lain yang juga tidak bisa ditinggalkan. Seperti rapat dengan Pak Gubernur, sulit kalau harus diwakilkan. Dan pada hari ini, rapat bersama DPRD Bartim sudah didelegasikan pada saya, ” jelasnya saat ditemui usai rapat di DPRD Bartim tadi (Senin, 25/8/2025).
Ari Paman juga menambahkan bahwa pada berita acara penandatanganan, dirinya memang telah diberi mandat untuk melakukan paraf. Namun kemudian setelah Perda itu disahkan, ada tanda tangan Bupati Barito Timur.
Hal ini diutarakannya menjawab pertanyaan dari beberapa anggota DPRD Bartim pula, saat rapat berlangsung.
Baca Juga :Â DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
“Ya, yang jelas kita tadi sudah menjawab pertanyaan rekan-rekan di dewan. Bahwa Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Pj Sekda sedang ada agenda lain. Seperti rapat dengan Pak Gubernur Kalteng, yang memang seperti mutlak bahwa beliau (Pak Bupati) memang harus hadir. Kalau hanya diwakilkan, kita tak bisa menyuarakan apa-apa., ” tambah Ari Panan.
Atas semua masukan dari pihak DPRD, dirinya menyatakan akan menyampaikan kepada pihak pimpinan. Yang penting untuk OPD teknisnya, pada rapat ini hadir semua. [Red]














Discussion about this post