kaltengtoday.com – Peraturan Daerah (Perda ) Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng akan dicabut dan ini merupakan salah satu bahasan dari Sidang Paripurna ke 6 Masa Persidangan I Tahun 2020 DPRD Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Senin, 4 Februari 2020.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak mengatakan rencana pencabutan Perda tersebut dinilai relevan karena perda tersebut dinilai sudah lama yakni berusia 16 tahun dan juga karena dinilai sudah tidak relevan dengan masa sekarang.
“Dibuat dasar hukum yang pasti, jadi kalau secara umum perlu itu dibenahi. Apalagi Perda tersebut dibuat tahun 2004 sehingga perlu dilakukan evaluasi,” ucap politisi partai Golkar tersebut saat diwawancarai di Palangka Raya, Selasa (4/2/2020).
Selanjutnya dia mengatakan bahwa Perda yang lama tersebut tentu mempunyai masalah sehingga dengan memperhatikan perkembangan zaman tentunya mereka setuju melakukan pencabutan perda tersebut.
Bahkan pihaknya mengatakan bahwa jika perlu nantinya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara dewan dan masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman dan menampung aspirasi terkait dengan pencabutan perda tersebut.
Apri-KT














Discussion about this post