Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik sudah berjalan ke tahapan menjadi Perda. Dan sekarang, selesai dibahas DPRD Barito Timur pasca mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, Perda itu akan diserahkan ke Pemkab untuk diberi penomoran register.
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio S.P.d.I, menyampaikan hal tersebut, saat ditemui usai rapat pembahasan Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik tadi (Senin, 25/8/2025) di Kantor DPRD Bartim.
Baca Juga :Â Perda Pengelolaan Limbah Domestik Bartim Siap Disahkan, Ini Penjelasan Asisten Setda
“Kita sudah memasuki tahap akhir, dan diparipurnakan. Tadi juga ada masukan dari teman-teman anggota dewan, berkaitan semua tahapan. Termasuk soal partisipasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Raperda. Bahkan juga soal ketidakhadiran person yang dianggap berkompeten dalam pembuatan kebijakan. Tapi kami memandang bahwa semua itu adalah energi positif, yang mewakili harapan masyarakat, yang telah dipercayakan pada kami, ” papar Nursulistio.
Kader Partai Golkar tersebut juga menambahkan bahwa setelah diberi nomor register, nantinya, Perda tersebut berarti siap diterapkan.
“Selanjutnya kami akan meminta Bupati Bartim untuk bisa meneruskan menjadi Keputusan Bupati Bartim, ” imbuhnya.
Baca Juga :Â DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Mengenai ketidakhadiran Bupati sendiri,. Nur Sulistio mengatakan bahwa dirinya dapat memaklumi karena tentunya ada hal yang sangat prinsip yang tak bisa ditinggalkan.
“Dan itu sudah cukup diwakili oleh pejabat yang ditunjuk,. Dalam hal ini tadi adalah Asisten 1 Setda Bartim, ” tuturnya lagi. [Red]














Discussion about this post