kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) dalam waktu dekat akan membahas Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan Bencana yang menyangkut kebakaran hutan dan lahan, banjir dan tanah longsor.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing, di Palangka Raya, senin (02/3/2020).
Menurut Duwel Rawing, beberapa waktu yang lalu Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi kesejahteraan rakyat menggelar kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka mencari informasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana.
Hanya saja setelah melaksanakan kunjungan kerja tersebut pihaknya menemukan bahwa Perda yang ada Provinsi Riau tersebut hanya menyangkut masalah Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) saja.
“Sedangkan bencana itu tidak hanya Karhutla namun juga bisa berupa banjir dan tanah longsor,” ucap politisi PDIP Kalteng ini.
Dia juga mengatakan bahwa perda Penanggulangan bencana tersebut jangan hanya satu bencana saja sehingga bahkan bencana sosial juga perlu dimasukan dalam Perda tersebut karena tidak dapat dipungkiri bahwa Kalteng mempunyai luas 1,5 kali pulau Jawa.
Sehingga nantinya pansus yang dibentuk tentu harus maksimal dalam menggodok Perda Penanggulangan bencana di Kalteng tersebut dan rencananya pembahasan raperda tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Dia menilai bahwa saat ini meskipun belum ada daerah yang menggunakan Perda sebagaimana yang dimaksud tidak menjadi persoalan karena saat ini secara bahan raperda dan naskah akademik juga sudah pihaknya sediakan agar raperda Penanggulangan bencana dapat dibahas.
Apri-KT
Discussion about this post