kaltengtoday.com – Dadang H Samsu yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim menyoroti Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menilai Perda KTR nampaknya diabaikan pemerintah.
“Saya minta komitmen dari pemerintah daerah saja kenapa KTR ini nampaknya diabaikan. Ini kan jelas Perdanya Nomor 2 Tahun 2018 yang lalu. Ini sangat disayangkan jika peraturan hanya sebatas aturan saja tapi tidak dijalankan,”jelas Dadang, belum lama ini.
Jika mengacu pada peraturan tersebut banyak reklame yang beriklan masalah rokok ini. “Saya minta pemerintah taatilah aturan yang sudsh dibuat sendiri, jangan membuat aturan tapi tidak dilaksanakan,”tegasnya.
Dirinya meminta jika kemudian hari menggodok suatu aturan harus melibatkan pihak terkait. “Saya minta ke depan apapun aturannya yang dibuat, diharapkan melibatkan semua orang termasuk siapa yang terkena dampak aturan tersebut,”ucapnya.
Jangan seolah nantinya pihak yang terkena dampak aturan ini mencari celah dan melanggar aturan seperti yang ada ini. “Ini menjadi perhatian kami kepada pemerintah daerah,”pungkasnya.
NOOR/KT














Discussion about this post