Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, dengan adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik yang telah berlaku sejak Agustus 2022 lalu, dinilai dapat mengurangi pencemaran lingkungan di Kota Cantik.
“Sejumlah toko-toko retail modern, sudah ada yang tidak menyediakan kantong belanja plastik, guna menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Segera Bahas Usulan Raperda Pemko
Dirinya mengakui, jika penggunaan plastik sekali pakai tak bisa serta merta dihentikan. Namun harus diawali dengan membatasi penggunaannya, agar tingkat pencemarannya di lingkungan bisa berkurang.
Untuk itu, dengan adanya perda pembatasan penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai ini, secara perlahan akan membiasakan masyarakat mengurangi penggunaan plastik.
Meskipun, lanjut Achmad Zaini, untuk sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan perda itu masih sebatas sanksi administratif.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kurangi Pemakaian Kantong Plastik
“Tapi kalau tidak ada perubahan, akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, penutupan tempat usaha, sampai publikasi penilaian kinerja tidak baik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post