Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Maruadi mengungkapkan, alasan tidak diaturnya hutan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla),
Menurutnya, hal ini dikarenakan hutan merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan dan hutan itu sendiri memiliki aturannya di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau hutan itu bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan pemerintah pusat. Jadi segala macam aturan yang membuat itu ditangani Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI,” kata H. Maruadi kepada awak media, Jumat (11/9)
Peraturan Gubernur (Pergub) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurutnya masih ditunggu, agar dapat segera diterapkan. Sehingga dapat melindungi masyarakat peladang yang ada di Kalteng.
“Tapi sebelum itu harus ada yang namanya sosialisasi terhadap Pergub itu. Karena segala tentang petunjuk dan teknis (juknis) nya ada di Pergub, seperti berapa luasan lahan yang boleh di bakar, berapa jarak antara ladang, dan sebagainya. Sehingga nantinya jelas kan bagaimana mereka dalam membuka lahan,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post