Kalteng Today- Sampit, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum wajib dilaksanakan untuk warga tidak mampu.
Belum lama ini pihaknya mendapatkan kunjungan dari Kementrian Hukum dan HAM. Salah satu yang dipertanyakan bagaimana pelaksanaan perda bantuan hukum itu selama ini.
“Kita tetap dimonitoring untuk pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu, pihak Kemenhukam setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanannya apakah sudah benar dilaksanakan bahkan di DPRD juga dikaitkan bagaimana alokasi anggara untuk itu,” katanya, Kamis 3 Desember 2020.
Menurutnya Perda Bantuan Hukum tersebut untuk warga miskin, yakni membantu pendampingan jika ada warga miskin yang tersangkut masalah hukum.
Regulasi itu menjadi dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma karena biayanya ditanggung oleh pemerintah kabupaten.
Pihaknya berharap agar pemkab terus melakukan sosialisasi perda tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh mereka yang tersandung kasus hukum namun tidak memiliki kemampuan secara finansial.
“Kami berharap pelaksanaan perda ini terus berkelanjutan supaya semangat awal dari perda itu untuk memberikan hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum, bisa terpenuhi,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post