Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Kahayan Kuala , Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan sosialisasi.
Hal ini dikatakan Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet , Sabtu (19/9/2020).
Menurut Kapolsek , Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan, Brigadir Rasito telah melaksanakan sosialisasi di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sei Pasanan (Sentuhan), Kecamatan Kahayan Kuala.
“Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sei Pasanan yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau dan sanksinya,”jelasnya.
Dirinya juga telah menghimbau para Aparatur Desa Sei Pasanan agar selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan dan turut serta mengingatkan warga Desa Sei Pasanan melakukan 3M, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker. Karena, apabila tidak dilaksanakan akan ada tindakan disiplin baik berupa denda ataupun hukuman sosial bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tutur dia.
Dan berharap agar masyarakat juga dapat memahami dan mengerti tentang sangsi hukuman akibat melanggar atau tidak mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19, pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post